VISI
“TERWUJUDNYA PENINGKATAN KUALITAS DAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM BERKELANJUTAN.”
MISI
1. Mencegah dan mengendalikan pencemaran udara, air dan tanah;
2. Mencegah kerusakan fisik akibat penggalian pasir dan tanah timbun;
3. Menyelenggarakan fungsi koordinasi, pengelolaan dan pemantauan pengendalian sumberdaya alam;
4. Menyelenggarakan dalam penataan dan pengelolaan wilayah perkotaan dan pemukiman;
5. Menyelenggarakan dan pembinaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas dan fungsi lingkungan hidup melalui pengendalian pencemaran air serta peningkatan kualitas lingkungan perkotaan dan peran serta masyarakat/dunia usaha dalam pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Melindungi sumberdaya alam dari kerusakan dan mempertahankan kualitas DAS sebagai system penyangga kehidupan;
3. Meningkatkan pengetahuan dan ketrarmpilan sumberdaya manusia melalui sosialisasi dan pelatihan serta memberi informasi melalui media elektronik maupun media cetak;
4. Membangun ruang terbuka hijau/ ruang publik dikawasan tertentu;
5. Meningkatkan pengetahuan dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.
SASARAN
1. Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut serta air tanah;
2. Terlindungnya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan:
3. Terinventarisasinya potensi sumberdaya alam yang bisa dimanfaatkan dan mampu dikelola masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melalui penelitian dan pengembangan;
4. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup terintegrasi;
5. Penanganan abarasi pantai (Distrik Merauke, Naukenjerai, Okaba dan Kimaam);
6. Penanganan Sampah Berbasis Masyarakat;
7. Terpenuhinya Penghijauan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).