TUGAS
Membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan program di bidang Pengelolaan Persampahan

FUNGSI

1. Penyusunan Informasi Pengelolaan Sampah Tingkat Kabupaten;
2. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
3. Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
4. Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industry;
5. Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alami;
6. Pembinaan pendaur pendaur ulangan sampah;
7. Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
8. Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
9. Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten;
10. Koordinasi pemilahan, pengumpulan pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
11. Penyediaan sapras penanganan sampah;
12. Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
13. Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
14. Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
15. Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
16. Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah,
17. Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggrakan pengelolaan sampah;
18. Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
19. Penyusunan kebijakan perizinan pengelolaan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir yang diselenggarakan oleh swasta;
20. Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilakankan pihak lain (badan usaha);
21. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksankan oleh pihak lain (badan usaha).


SDM

I.Kepala Bidang (1 orang)

II.Kepala Seksi (3 orang)

I. Seksi Penanganan Sampah
1. Staf Kantor Penanganan Sampah (7 orang)
2. Pengawas Penanganan Sampah (2 orang)
3. Petugas Pembersihan Jalan (52 orang) :
- Tenaga Mandor Pembersihan Jalan (1 orang)
- Tenaga Pekerja Pembersihan Jalan (51 orang) :
4. Petugas Pengangkutan Sampah (66 orang):
- Mandor Pengangkutan Sampah (1 orang)
- Tenaga Sopir Pengangkutan Sampah (9 orang)
- Tenaga Mekanik Sapras Pengangkutan Sampah (2 orang)
- Tenaga Administrasi Pengangkutan Sampah (2 orang)
- Tenaga Penagih Retribusi Sampah (2 orang)
- Tenaga Pekerja Pengangkutan Sampah (50 orang)

II.Seksi Kerjasama Kebersihan Lingkungan
1. Staf Kantor Kerjasama Kebersihan Lingkungan (5 orang)

III.Seksi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah
1. Staf Kantor Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah (3 orang)
2. Tenaga Pekerja di TPA (7 Orang) :
- Tenaga Operator di TPA (2 orang)
- Tenaga Pekerja di TPA (5 orang)


TOTAL : 155 orang